Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi masker di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Rabu, 23 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 yang dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Linmas.
Saat itu didapati 2 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi