Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Diantaranya seprti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Kamis pagi, 24 Juni 2021 di Jalan KH Mas Mansyur.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 1 anggota Koramil Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu berhasil didapati 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker yang merupakan salah satu protokol kesehatan wajib di masa Pandemi Covid-19 ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi