Polsek Asemrowo Bareng Instansi Samping Sosialisasikan Perwali nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilaksanakan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP dan pegawai Kelurahan Tambak Sarioso.

Kegiatan yang dilaksanakan Minggu pagi, 27 Juni 2021 ini menyasar pemukiman warga

Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan

RW 01, RW 02, RW 03 dan RW 04 Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo.

Saat itu disampaikan agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai implementasi Perwali nomor 10 tahun 2021.

Baca juga: Urkes Polres Tanjung Perak Laksanakan Kegiatan Rutin Fogging Disinfektan Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Mapolres

Mulai pakai masker saat berada diluar rumah, jaga jarak sosial, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Termasuk penerapan jam malam.

Hanya dengan cara mematuhi Prokes tersebut, maka Pandemi Covid-19 dapat segera dihentikan.

Baca juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes

Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, sosialisasi ini dilakukan di kampung-kampung dengan harapan warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan disiplin emmatuhi Prokes, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru