Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Rabu, 30 Juni 2021.
Operasi ini digelar dengan sasaran warung-warung, toko-toko dan warga yang sedang nongkrong di pinggir-pinggir jalan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 20.00 yang dilakukan secara mobile di sepanjang Jalan Stasiun Kota, Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Semut Kali dan Jalan Jagalan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Dispenduk Kota Surabaya, 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 6 anggota Linmas, 2 anggota Dishub, 2 anggota dari Posko Terpadu Covid-19 serta 1 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Saat itu diberikan foto copy surat edaran walikota surabaya terkait pembatasan jam operasional warung dan toko-toko. Dimana dalam surat edaran tersebut kegiatan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan beberapa pengunjung yang kedapatan tidak bermasker saat itu dijatuhi sanksi fisik berupa push up serta diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berupaya agar Covid-19 terus dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi