Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 2 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP, staf Kelurahan Nyamplungan, anggota Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, anggota Linmas dan tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Sebagian dijatuhi sanksi fisik berupa push up sebagian lagi dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 diharapkan dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi