Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi dilakukan tiga pilar di wilayah Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis sore, 13 September 2018.
Sasaran operasi ini adalah para penghuni kos yang ada di RW 10. Mereka didata dan diminta menunjukkan kartu identitas KTP dan buku nikah bagi yang tinggal berpasangan.
Baca juga: Tiga Pilar Wonokusumo Koordinasi Rencana Operasi Yustisi di Wilayah RW 13
Hadir dalam kesempatan itu, Aiptu Buaman selaku Babinkamtibmas Nyamplungan, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Bersama pihak kelurahan dan kecamatan, operasi yustisi ini dengan lancar dan tertib. Para penghuni kos kooperatif dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh para petugas.
Baca juga: Babinkamtibmas Ujung Koordinasi Operasi Yustisi Bersama Kelurahan
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, tujuan dari operasi yustisi ini adalah untuk menertibkan adiministrasi penduduk. Khususnya mereka yang masih ber-KTP dari luar Kota Surabaya.
“Ini adalah upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas dan teror. Dengan pendataan ini, maka bisa diketahui riwayat atau catatan kriminal seseorang. Khususnya mereka yang penduduk musiman atau dari luar kota,” ujarnya.
Baca juga: Babinkamtibmas Kenjeran Kawal Operasi Yustisi
Selain itu operasi yustisi ini ditujukan juga untuk menekan praktek kumpul kebo yang sedang marak di masyarakat belakangan ini. (hum)
Editor : Redaksi