Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker dalam penerapan PPKM Darurat di Jalan Pegirian, Jumat pagi, 9 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 5 anggota Dishub Kota Surabaya, 5 anggota Dinas PU Kota Surabaya dan kepala Kelurahan Ampel Bapak M Imzak bersama Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendiisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 15 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 2 orang dijatuhi penyitaan SIM karena tidak membawa KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat ini terus digelar rutin setiap hari.
“Diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi