Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu pagi, 14 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Tanjungsari dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pukul 08.10 yang dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Koramil, 6 anggota Satpol PP Kecaatan Asemrowo, 1 staf Kejari Surabaya, 6 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota TNI AD dari Arhanud dan 4 anggota Dishub.
Saat itu didapati 13 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker ataupun memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 diharapkan dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi