Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bareng instansi samping di Jalan Pegirian, depan kantor Kelurahan Sidotopo, Kamis pagi, 15 Juli 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari Kepala Kelurahan Ampel Bapak Imzak, 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 staf Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 3 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan Pemprov Jatim, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 5 anggota Dishub Kota Surabaya, 5 staf Dinas PU dan 1 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Sidotopo.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak memakai masker. Dimana 9 orang djatuhi sanksi penyitaan KTP, 1 orang sanksi penyitaan SIM C karena tidak membawa KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi ini dilakukan agar masyarakat semakin disiplin bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin setiap hari, kami berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi