Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di sekitar Pasar Pandan Wangi, Jalan Tambak Wedi, Kamis pagi, 22 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran, yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP Pemprov Jatim, anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 2 staf Kelurahan Tambak Wedi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini didapati 11 orang yang tidak memakai masker. Dimana 8 orang diberikan sanksi teguran dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Selanjutnya mereka yang tidak memakai masker juga diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk patuh memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi