Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Selasa pagi, 3 Agustus 2021.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 orang anggota Polsek Asemrowo, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 2 anggota POMAL, 6 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 12 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, 5 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan sisanya 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi