Seputarperak.com- Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan sasaran warung-warung, Sabtu malam, 7 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini diikuti 6 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung yang masih buka di Jalan Demak, Jalan Dupak dan Jalan Tambak Asri.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki aturan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Selain itu para pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluar jika bukan karena keperluan yang mendesak.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menekan mobilitas masyarakat dan kerumunan di malam hari,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi