Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Selasa malam, 10 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih tetap buka.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko. Mereka juga diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, termasuk jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat termasuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi