Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan bersama instansi samping, Rabu malam, 11 Agustus 2021 yang dimulai pada pukul 21.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Sasaran operasi yakni warung-warung dan toko yang masih buka di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Hangtuah dan Jalan Sidotopo.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota TNI AD, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka. Mereka diperintahkan untuk tutup segera karena sudah memasuki waktu pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi