Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan bersama personil gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dukuh, Senin pagi, 16 Agustus 2021.
Operasi ini dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang dimulai pada pukul 08.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 2 anggota Pomal, 6 anggota Satpol PP Provinsi Jawa Timur, 12 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 6 anggota Linmas, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 16 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi