Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dengan sasaran warung-warung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.30 yang dipimpin AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan dan diikuti 5 anggota Polsek.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang masih buka di sepanjang Jalan Kalianak, Jalan Gresik Gadukan, Jalan Tanjungsari dan Jalan Tambak Asri.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai jam malam.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung yang ada diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi