Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 27 Agustus 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Kebalen Timur.
Saat itu didapati 5 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang lagi dijatuhi sank membaca doa dan 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Melalui upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker, kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi