Seputarperak.com- Guna mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping rutin melaksanakan operasi jam malam setiap hari.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Rabu malam, 8 September 2021 bersama personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi jam malam dimulai pukul 21.00 yang dipimpin Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung, toko dan kios pasar yang masih buka karena telah melanggar aturan jam malam pukul 21.00.
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayuaji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi