Seputarperak.com- Operasi penertiban masker merupakan salah satu cara yang rutin dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilaksanakan personil Polsek Pabean Cantikan bersama personil gabungan, Sabtu malam, 25 September 2021 secara mobile di sepanjang Jalan Dukuh, Kelurahan Nyamplungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19,
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakana masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Setelah memberikan sanksi, masing-masing pelanggar dibagikan masker gratis sambil diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta ST, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker.
"Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan," ujarnya.(hum)
Editor : Redaksi