Seputarperak.com- Polemik di Wadah Pegawai KPK masih Pro kontra terkait pemberhentian pegawai akibat dari tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan(TWK) dan perlunya kepastian hukum untuk menentukan status dari pegawai tersebut mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbagi 2 (dua) yaitu PNS dan PPPK.
Langkah Kapolri Listio Sigit sangat responsibilitas dan Solutif untuk membantu presiden mengatasi polemik ini dengan cara merekrut 56 Pegawai KPK untuk diperbantukan di Mabes Polri, tentu keresahan ke 56 pegawai tersebut dengan rencana Kapolri sudah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintha sebagamana Amanat Konstitusi pasal 27(2) UUD 1945 yaitu “Tiap- tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca juga: HMI : Persoalan TWK 56 Pegawai KPK, Langkah Presiden dan Kapolri Perlu Disambut Positif
Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah :
1.Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Ke- 2 Dan untuk memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Seluruh hal tersebut dirangkum dalam batang tubuh UUD 1945
Baca juga: Kirim Surat Ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 58 Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Jadi ASN di Bareskrim
Memang ada beberapa regulasi untuk mendapat Status Aparatur Sipil Negara (ASN), namun langkah Kapolri sangat tepat untuk merekrut ke 56 Pegawai KPK tersebut karena melihat latar belakang yang tidak lolos twk sama dengan Polri khususnya penempatan di Bareskrim.
LBH KSBSI Mendukung Sepenuhnya kebijakan ini dan dengan demikian mari kita mengakhiri Spekulasi dan Pro kontra tentang Status Pegawai KPK yang tidak lulus TWK sehingga Semangat Penegakan Hukum memotivasi Semua Pihak tanpa Kecuali. (hum)
Editor : Redaksi