Polsek Semampir Sampaikan Himbauan Siskamling & Aturan Tamu Wajib Lapor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Himbauan kamtibmas disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada ketua RT 09 RW 07, Bapak Imam Hambali.

Himbauan ini disampaikan saat Bapak Imam Hambali bertemu Aiptu Hari Kurniawan di kantor kelurahan, Senin pagi, 23 September 2018.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bersam Anggota Polres Tanjung Perak Berikan Bantuan Sarana Kontak Untuk Kegiatan Siskamling

Aiptu Hari berpesan agar Bapak Imam selaku ketua RT, mengajak warganya untuk menghidupkan kembali siskamling, guna menjaga keamanan lingkungan dari tindak kriminalitas seperti 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Lakukan Patroli Malam di Pemukiman, Himbauan Aktifkan Siskamling

Selain menghidupkan siskamling, Bapak Hambali juga dihimbau agar menegakkan aturan tamu wajib lapor, terutama yang singgah lebih dari 24 jam demi ketertiban.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, siskamling dinilai sangat tepat untuk kembali dihidupkan, mengingat situasi sekarang ini yang marak tindak kriminalitas.

Baca juga: Babinkamtibmas Morokrembangan Sampaikan Pesan Hidupkan Siskamling Kepada Pengurus Kampung

“Untuk itulah para Babinkamtibmas kami minta sering-sering menyampaikan masalah siskamling ini, terutama kepada para ketua RT dan RW. Termasuk menegakkan aturan tamu wajib lapor,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru