Seputarperak.com- Himbauan siskamling disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada Bapak Jaenudin selaku ketua RT 21 RW 07.
Himbauan ini disampaikan saat mereka bertemu di kantor kelurahan, Jumat siang, 5 Oktober 2018.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat itu Aiptu Hari Kurniawan berpesan, agar Bapak Jaenudin membicarakan masalah dihidupkannya siskamling dengan warganya, demi keamanan lingkungan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Dia juga menghimbau supaya aturan tamu wajib lapor diaktifkan kembali, khususnya mereka yang singgah lebih dari 24 jam.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, dengan adanya siskamling dan aturan tamu wajib lapor, tindak kriminalitas dapat ditekan.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Sekarang ini banyak pemukiman yang belum menerapkan aturan tamu wajib lapor dan siskamling. Padahal terbukti kampung-kampung yang sudah menerapkan aturan itu, sekarang ini jauh lebih aman,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi