Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap pengguna dan pengedar narkoba. Kali ini dua orang pria ditangkap dengan barang bukti sabu dan pil koplo jenis double L.
Kedua pria yang saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Krembangan tersebut masing-masing berinisial ML (31) warga Jalan Tembok Dukuh dan YT (23) warga Jalan Margorukun.
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh personil Unit Reskrim Polsek Krembangan.
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, saat konferensi pers di Mapolsek, Senin, 22 Oktober 2018, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh para personilnya.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di sekitar Morokrembangan. Dari situ, akhirnya dilakukan penyelidikan hingga kemudian diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari tersangka ML,” terangnya.
Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
Selanjutnya, setelah mengetahui alamat ML yang berada di Jalan Tembok Dukuh, personil Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan penangkapan.
Saat itu, ML yang ditangkap mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari YT, sahabatnya yang tinggal di Jalan Margorukun.
“ Dari keterangan ML ini kami kemudian menangkap YT. Ternyata keduanya selama ini sering bertukar barang. YT memasok pil koplo sedangkan ML memasok sabu. Keduanya sama-sama mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial SPT yang sekarang ini masih DPO,” ujar Esti.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Total dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 60 butir pil koplo jenis double L, sabu seberat 0,52 gram, dompet dan HP.
Tidak hanya berdagang narkoba saja, keduanya ternyata juga pengguna barang terlarang itu. Dan ini diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Polsek Krembangan. (hum)
Editor : Redaksi