Belum Cukup Umur, Pelajar SMPN 8 Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Dalam rangka melaksanakan Program Rabu Narsis, Aiptu Made Suarthana selaku Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengunjungi SMPN 8 di Jalan Bunguran, Rabu pagi, 31 Oktober 2018.

Kunjungan Aiptu Made Suarthana ini disambut hangat para guru dan murid-murid SMPN 8 yang saat itu sedang memasuki jam istirahat.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Disini, Aiptu Made menemui beberapa siswi yang tengah  berkumpul untuk menyampaikan pesan-pesan positif.

Salah satu yang ditekankan Aiptu Made adalah larangan mengendarai sepeda motor, baik di jalan raya maupun di perkampungan.

Hal ini dikarenakan usia yang belum cukup dan belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Selain menyampaikan larangan mengendarai sepeda motor, Aiptu Made juga menyampaikan pesan agar para murid SMPN 8 selalu rajin belajar, demi meraih cita-citanya di masa depan.

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pesan-pesan yang disampaikan Aiptu Made ini merupakan pelaksanaan dari Program Rabu Narsis.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Setiap Hari Rabu kami memang memiliki agenda rutin sambang dan nongkrong bareng pelajar. Ini merupakan Program Rabu Narsis, salah satu diantara enam Program Unggulan yang digagas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.

Tidak hanya Aiptu Made, semua Babinkamtibmas juga melaksanakan kegiatan mingguan itu. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru