Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap satu lagi seorang pengguna narkotika jenis sabu. Pria yang satu ini berinisial ZA (34), asal Lamongan, Jawa Timur, yang ditangkap di tempat kosnya di Jalan Panggung gang V, Kecamatan Pabean Cantikan.
Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang diterima personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo
Saat itu personil Satreskoba melakukan pemantauan untuk mencari jalur peredaran narkoba di seputaran Jalan Cemara.
Dalam penyelidikan ini, personil Satreskoba mendapat satu nama, yaitu ZA yang disebut-sebut sebagai salah seorang pengguna narkoba.
“Setelah kami mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, ZA ini seorang pengguna,” kata AKP Agus Widodo, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan ZA.
Baca juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Setelah dipastikan ZA seorang pengguna narkoba, pengintaian pun akhirnya dilakukan, hingga pada Hari Jumat, 16 Nopember 2018, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu diamankan.
ZA ditangkap ketika baru saja membeli narkoba jenis sabu dari seorang pengedar kenalannya yang hingga kini masih diselidiki.
“Saat kami tangkap dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan ada satu klip plastik berisi sabu di kantong celananya,” terang Agus.
Baca juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur
Ketika dilakukan tes urine, semakin jelas membuktikan bahwa ZA seorang pengguna sabu.
“Sekarang ini kasusnya masih kami dalami, untuk menemukan dari siapa ZA mendapatkan barang itu. Sementara pasal yang kami jeratkan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi