Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menyebar berita hoax merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Hal ini disikapi Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan rajin memberikan sosialisasi undang-undang ITE kepada masyarakat.
Baca juga: Babinkamtibmas Bulak Gelar Selasa Sambas, Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona
Diantaranya seperti yang dilakukan Aiptu Yanuri, Babinkamtibmas Perak Barat, Polsek Krembangan saat mengunjungi anak-anak muda anggota karang taruna RW 04 Jalan Ikan Mungsing.
Saat itu disampaikan pesan oleh Aiptu Yanuri, agar pemuda-pemuda karang taruna tidak ikut-ikutan menyebar berita bohong atau hoax.
Baca juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Titip Pesan Anti Paham Radikal
Selain menyesatkan dan meresahkan masyarakat, kegiatan menyebar hoax ini juga bisa membuat mereka berurusan dengan hukum karena melanggar undang-undang mengenai ITE.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi mengenai undang-undang ITE ini gencar dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Barat Ingatkan Warga Agar Tidak Terpengaruh Paham Radikal
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat semakin dewasa. Mereka harus berhati-hati sebelum bertindak, karena menyebarkan hoax diancam hukuman penjara,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi