Gerak Cepat Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya

Reporter : Humas Polres

TANJUNG PERAK - Sepak terjang tersangka pengedar sabu satu ini akhirnya tercium kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi. "Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/4).

Baca juga: Sosialisasi Tatap Muka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

Tersangka mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu. Ia membeli seharga Rp 3,750 juta.

Baca juga: Patroli Perintis Presisi Unit 14.25 Sat Samapta di Jalan Kalianget, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C

"Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu," terangnya.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp 100 - 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

Baca juga: Patroli dan Penindakan Pelanggaran Rambu Larangan di Kalianak dan Karang Tembok, Satlantas Tertibkan Kendaraan Pelanggar

"Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya.(*)

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru