Seputarperak.com – Senin, 20 April 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penindakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas terhadap rambu jam larangan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan, yakni di Jalan Kalianak dan Traffic Light Karang Tembok mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel bersama anggota Satlantas dengan tujuan menertibkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta kemacetan, khususnya kendaraan besar seperti truk dan trailer yang melanggar rambu larangan operasional pada jam tertentu.
Baca Juga: Pengaturan Pagi Sat Samapta di Sejumlah Titik Strategis, Arus Lalu Lintas Lancar dan Kondusif
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli pemantauan arus lalu lintas sekaligus memberikan tindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. Selain itu, beberapa kendaraan besar yang tidak sesuai aturan diarahkan untuk putar balik guna menghindari kepadatan di jalur utama.
Hasil penindakan di Jalan Kalianak tercatat sebanyak 5 teguran, dengan 3 kendaraan truk/trailer dilakukan putar balik. Sementara di Traffic Light Karang Tembok, petugas memberikan 3 teguran dengan 2 kendaraan truk dilakukan tindakan serupa.
Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu yang berlaku demi keselamatan bersama dan kelancaran arus kendaraan.
Berdasarkan hasil pemantauan, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar dengan kondisi cuaca cerah serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
Baca Juga: Sempat Kabur Usai Viral, Pencuri Motor di Kalimas Udik Diamankan Polres Tanjung Perak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres