Seputarperak.com – Selasa, 21 April 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penindakan pelanggaran (dakgar) rambu jam larangan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Kalianak dan Traffic Light Karang Tembok dengan melibatkan Kaurmin Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Satlantas. Fokus utama kegiatan adalah menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas, khususnya pelanggaran rambu jam operasional kendaraan besar seperti truk dan trailer.
Selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan patroli pemantauan arus lalu lintas di lokasi rawan serta memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera mendatangi pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan di jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar dengan kondisi cuaca cerah serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
Adapun hasil penindakan yang dilakukan petugas berupa pemberian teguran kepada pelanggar, dengan rincian di Jalan Kalianak sebanyak 5 teguran, di antaranya 1 kendaraan truk/trailer dilakukan putar balik. Sementara di Traffic Light Karang Tembok sebanyak 2 teguran dengan 2 kendaraan truk dilakukan putar balik.
Secara keseluruhan, kegiatan patroli dan penindakan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif serta memberikan dampak positif dalam meningkatkan disiplin pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (hum)
Editor : Redaksi