Seputarperak.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang penjudi online di sebuah warnet bernama Masternet di Jalan Ploso Baru, Senin dini hari, 10 Desember 2018.
Adalah pria berinisial BR (25), warga Jalan Pogot Baru gang 5, yang kini telah ditahan karena melakukan perjudian online.
Baca juga: Soal Laporan Kasus KDRT Suami Lempar Botol Baygon, Satreskrim Polres Tanjung Perak Pastikan Serius
BR diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 01.45 saat sedang asyik bermain game online jenis poker.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap BR bermula dari informasi masyarakat, terkait seringnya terjadi perjudian online di Warnet Masternet.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jambret HP
“Informasi itu kemudian kami selidiki, sampai akhirnya kami mendapati seorang pria yang sedang asyik bermain judi online di salah satu bilik warnet, yang tidak lain adalah BR,” ujarnya.
Saat itu BR dibekuk dengan beberapa barang bukti di tangannya. Diantaranya yaitu struk transfer rekening dan kartu ATM BCA.
Baca juga: Kurang Dari 10 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pembunuh Sadis Bermotif Cemburu
“Modusnya tersangka melakukan judi online dengan cara mentransfer sendiri uang dari rekeningnya ke rekening bandar judi. Dia biaa main di warnet-warnet, termasuk di daerah Ploso Baru tempatnya ditangkap,” terang Dimas.
Atas perbuatannya, BR kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi