Seputarperak.com- Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pelaku pencurian tablet di Jalan Kalimas Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Senin, 17 Desember 2018.
Pelaku pencurian, seorang pria berinisial MZ (39), penarik becak warga Jalan Sawah Pulo Wetan gang 3, saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres bersama barang bukti sebuah tablet merk Evercoss warna hitam.
Baca juga: Soal Laporan Kasus KDRT Suami Lempar Botol Baygon, Satreskrim Polres Tanjung Perak Pastikan Serius
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap MZ bermula dari patroli yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim pada Senin pagi.
“Waktu anggota Resmob sedang berpatroli di seputaran Jalan Kelasi, terdengar suara gaduh, sambil ada suara teriakan maling. Disitu, personil langsung bergerak dan menemukan ada dua orang sedang berkelahi,” ujarnya.
Setelah berhasil dilerai, salah satunya mengaku bahwa dia kehilangan tablet karena telah dicuri oleh lawannya, yang belakangan diketahui adalah MZ.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jambret HP
“Korban seorang pelajar SMA atas nama M. Fajri Pratama (17), warga Jalan Kalimas Barat 3,” terangnya.
Saat itu juga MZ diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan, setelah ditemukan tablet milik korban yang disembunyikan di bawah jok becak.
“Modus tersangka adalah dengan menarik becak, dia mencari sasaran. Sampai akhirnya dia melihat sebuah tablet tergeletak di ruang tamu rumah korban dan mengambilnya,” kata Dimas.
Baca juga: Kurang Dari 10 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pembunuh Sadis Bermotif Cemburu
Atas perbuatannya, MZ kini telah dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ditanya alasannya mencuri, MZ mengaku untuk mencari tambahan penghasilan, karena penghasilannya sebagai penarik becak sangat minim dan tidak bisa digunakan untuk membiayai hidup keluarga. (hum)
Editor : Redaksi