Seputarperak.com- Ulah perempuan satu ini benar-benar nekat. Dia mencoba menyelundupkan sabu di dalam tahanan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Aksi perempuan berinisial IC (27) ini berhasil terungkap saat personil piket melakukan pengecekan tahanan, Senin malam, 17 Desember 2018.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Sebanyak 22 Ribu Ekor
Berdasarkan keterangan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, personilnya melakukan pengecekan tahanan rutin setiap malam hari.
Dalam pengecekan itu, tanpa sengaja ditemukan narkotika jenis sabu di pakaian ganti milik tahanan yang bernama Slamet Haryono, tersangka kasus narkoba.
“Kami menemukan ada satu poket sabu dan pipet yang sudah berisi sabu di dalam lipatan bagian bawah kaos milik tahanan atas nama SH,” terang Esti.
Baca juga: Polsek Asemrowo Lakukan Pemeriksaan Rutin Tahanan, Antisipasi Penyelundupan Barang Terlarang
Temuan ini langsung diselidiki, sampai kemudian diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh perempuan berinisial IC saat jam besuk.
IC pun akhirnya ditangkap di rumahnya, di Jalan Dupak Timur, Selasa dini hari, 18 Desember 2018, sekitar pukul 01.00.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Cek Bawaan Pembesuk, Cegah Penyelundupan Narkoba
Dari keterangan IC, dia mengirim sabu tersebut bersama pakaian dan makanan untuk Slamet Haryono.
“Jadi, dalam kasus ini tersangka menyelundupkan sabu ke dalam tahanan. Saat ini tersangka IC sudah kami tahan dengan jeratan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Esti. (hum)
Editor : Redaksi