Seputarperak.com- Lomba warung hias bertema Anti Miras yang diadakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah memasuki babak penilaian. Nantinya akan dipilih siapa pemenang yang berhak mendapatkan hadiah total sebesar Rp 8,5 juta.
Dalam upayanya menciptakan wilayah yang bebas minuman keras, beberapa waktu lalu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, telah membuka lomba warung hias Anti Miras.
Puluhan pemilik warung pun telah mendaftarkan dirinya untuk mengikuti kegiatan ini, dan berharap bisa menjadi salah satu dari tiga pemenang yang akan ditentukan oleh tim juri.
Persyaratan yang menjadi kriteria lomba pun diikuti sesuai instruksi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran. Termasuk menghias warung dengan gambar-gambar yang mewakili kampanye anti miras.
Salah satu contohnya seperti yang dilakukan warung giras milik Bapak Sutikno di Jalan Tanah Merah gang IV nomor 25.
Jumat malam, 1 Juni 2018, anggota tim penilai dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Ipda Dofir yang menjabat sebagai Kanit Binkamsa Satuan Binmas, mengunjungi warung milik Bapak Sutikno.
Ipda Dofir tidak sendirian, tapi juga didampingi Babinkamtibmas Kelurahan Tanah Kali Kedinding Polsek Kenjeran bersama anggota Babinsa.
Usai melakukan penilaian sambil nongkrong sesaat di warung Bapak Sutikno, Ipda Dofir dan personil yang mendampinginya segera meninggalkan tempat.
Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti, pemenang akan ditentukan setelah tim penilai mengumpulkan hasil penilaiannya.
“Jangan khawatir soal hasilnya, karena disini Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menentukan pemenang yang betul-betul menghias warungnya dengan bagus. Kami mengedepankan obyektifitas untuk menentukan pemenang lomba warung hias Anti Miras ini,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi