Seputarperak.com- Larangan untuk tidak menyalakan petasan di malam tahun baru disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat mengunjungi warga Dupak Rukun RT 18 RW 02, Minggu, 23 Desember 2018.
Kepada beberapa warga yang tengah berkumpul, Bripka Busaryanto menyampaikan agar malam tahun baru disambut dengan gembira, namun tetap tertib.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Selain larangan menyalakan petasan, kepada warga Bripka Busaryanto juga menyampaikan agar tidak menggunakan knalpot brong untuk berkonvoi.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Hal ini dikarenakan mengganggu ketertiban, sebab menimbulkan suara bising. Terlebih lagi penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan perundang-undangan dan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, himbauan ini disampaikan agar peringatan malam tahun baru tetap kondusif. Termasuk tidak mengganggu umat Kristen yang tengah beribadah.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Ada beberapa gereja yang melaksanakan kebaktian pada malam tahun baru. Tentunya suara bising yang ditimbulkan oleh suara petasan dan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah. Itulah sebabnya kami sampaikan himbauan ini,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi