Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang laki-laki pengangguran, karena kedapatan membawa satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.
Kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial AS (26), warga Dinoyo Tenun gang V bersama SK (30), warga Ngagel Rejo Kidul.
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Mereka ditangkap pada Jumat malam, 28 Desember 2018 sekitar pukul 18.30 di kawasan Jalan Gembong Sawah, usai membeli narkoba tersebut seharga Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang telah menjual sabu kepada kedua pria ini.
“Untuk penjual sabu itu masih kami selidiki. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku tidak tahu pasti nama dan tempat tinggalnya. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Ini masih terus kami dalami,” ungkapnya.
Diakui Mellysa, penangkapan terhadap kedua orang ini bermula dari patroli yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan di seputaran Jalan Gembong Sawah.
Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
“Waktu melakukan patroli, personil Unit Reskrim melihat ada dua orang bertingkah mencurigakan. Kemudian didatangi mereka berusaha kabur dan akhirnya ditangkap,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan inilah ditemukan satu klip plastik kecil berisi kristal sabu di dalamnya.
“Dari hasil tes urine kedua pria ini negatif. Tapi, bukan berarti mereka bisa lolos begitu saja. Sesuai undang-undang disebutkan siapa yang membawa barkoba dapat dijerat hukum,” ujarnya.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
AS dan SK saat ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kasus ini akan terus kami dalami, untuk mengungkap siapa pedagang barang terlarang yang dibeli kedua tersangka,” tegasnya. (hum)
Editor : Redaksi