Seputarperak.com- Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin menyosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas kepada masyarakat.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas
Seperti halnya yang dilakukan Unit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Kalianget, Sabtu sore, 29 Desember 2018.
Saat itu kepada para pedagang kaki lima (PKL) disampaikan himbauan agar selalu tertib di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
Termasuk disampaikan himbauan tentang syarat mengendarai sepeda motor, yaitu helm, yang tidak boleh ditinggalkan.
Dalam kesempatan itu, selain menyampaikan tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai etika berlalu lintas, personil Unit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga membagikan sarana kontak berupa jas hujan kepada para PKL. Mereka dihimbau agar tidak lupa menggunakan jas hujan saat mengendarai motor, mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 terus dilakukan, sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Himbauan ini tidak hanya kami sampaikan kepada masyarakat umum, tapi juga di instansi-instansi dan perusahaan swasta di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi