Babinkamtibmas Bongkaran Sampaikan Larangan Menyalakan Petasan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Himbauan untuk tidak menyambut malam tahun baru dengan menyalakan petasan disampaikan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masyarakat, Minggu, 30 Desember 2018.

Himbauan ini disampaikan saat mengunjungi sebuah warung di Jalan Siaga, yang saat itu sedang ramai pengunjung.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Aiptu Made berpesan kepada para pengunjung warung, agar mereka tidak menyalakan petasan.

Selain alasan kebisingan, petasan juga dapat menjadi penyebab kebakaran dan hal ini tentu membahayakan orang lain.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Tidak hanya menyampaikan himbauan larangan menyalakan petasan. Aiptu Made juga menyampaikan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong saat berkonvoi menyambut malam tahun baru.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH. S.I.K, larangan menyalakan petasan dan menggunakan knalpot brong terus disampaikan para personilnya, untuk menjaga kondusifitas.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Kami tidak ingin malam tahun baru diwarnai hal-hal negatif. Untuk itulah himbauan terus kami sampaikan ke masyarakat, termasuk melalui para Babinkamtibmas,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru