Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang ITE disampaikan Ipda Munir, Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada pengurus PKK RW 02 Jalan Kalimas Hilir atas nama Ibu Inge, Selasa, 8 Januari 2019.
Kepada Ibu Inge disampaikan pesan untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya melalui media sosial.
Baca juga: Rangkul Toga & Tomas, Wujudkan Kondusifitas Jelang Pemilu
Sebab jika nantinya terbukti bahwa berita tersebut bohong, dapat membuatnya terancam hukuman, karena melanggar undang-undang ITE, lantaran menyebar hoax di masyarakat.
Baca juga: Ciptakan Kesejukan Menjelang Pemilu Melalui Pesan Jaga Kerukunan
Dia juga dihimbau menyampaikan kepada ibu-ibu PKK lainnya, untuk tidak ikut-ikutan menyebar informasi bohong di media sosial. Apalagi yang berkaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Menurut Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, sosialisasi undang-undang ITE ini dilakukan sebagai upaya menciptakan Pemilu 2019 yang aman, damai dan kondusif.
Baca juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Pesan Kamtibmas ke Petugas Sekuriti Sekolah
“Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat menekan maraknya hoax yang beredar di media sosial,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi