Seputarperak.com- Tekad Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran dalam memerangi narkoba, memang tidak main-main. Sudah banyak pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap. Termasuk sepanjang bulan Ramadhan ini.
Salah satunya yang dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang berhasil menangkap tiga orang sekaligus pengguna narkoba.
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Ketiga orang itu masing-masing adalah M (32), K (27) dan R (26), yang ketiganya sama-sama tinggal di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Ketiganya dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berpesta narkoba jenis sabu, Senin, 4 Juni 2018 di rumah salah seorang tersangka.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang mengaku resah dengan seringnya dilakukan pesta narkoba di sekitarnya.
Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
“Berawal dari informasi itu, kami pun langsung melakukan upaya penyelidikan. Kemudian kami mengintai rumah salah satu tersangka yang selama ini sering dipakai pesta narkoba,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Senin pagi, setelah memastikan bahwa ketiga orang ini tersangka sedang berpesta miras, personil Polsek Semampir pun langsung melakukan penggerebekan.
“Ketiga tersangka kami jerat pasal 114 dan 112 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti satu plastik kecil berisikan sabu seberat 3,59 dan satu plastik kecil berisikan sabu seberat 2,25 gram.
Selain itu juga diamankan dua buah bong atau alat hisap beserta pipetnya, dua buah kompor, satu sekrop dari sedotan dan beberapa lainnya. (hum)
Editor : Redaksi