Seputarperak.com- Penilaian lomba warung hias anti miras masih terus berlangsung. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan siapa yang berhak atas hadiah total sebesar Rp 8.5 juta dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak selaku penyelenggara lomba.
Selasa, 5 Juni 2018, Ipda Munir selaku personil Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengadakan peninjauan dan sekaligus penilaian warung yang terletak di Jalan Sawah Pulo SR dan Jalan Sultan Iskandarmuda nomor 10.
Baca juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Bantuan Sarana Kontak Untuk Warga Ujung
Kedua warung tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai pengikut lomba warung hias dengan tema Anti Miras yang diadakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti, para tim penilai akan melakukan penilaian secara obyektif.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Barat Dampingi Anggota Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Bantuan Sarkon
Dia pun berharap agar masyarakat atau pemilik warung yang mengikuti lomba warung hias Anti Miras ini, tidak merasa was-was atau berkecil hati.
“Jangan takut, karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan memilih warung yang benar-benar punya hiasan bagus. Dalam artian hiasannya benar-benar mewakili anti miras,” tegasnya. (hum)
Baca juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Sambang KTS, Berikan Bantuan Sarana Kontak
Editor : Redaksi