Seputarperak.com- Sosialisasi zona integritas (ZI) disampaikan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 21 Januari 2019 kepada warga RT 11 RW 06, Kelurahan Morokrembangan.
Kepada warga, Iptu Rahmat menyampaikan bahwa Polsek Krembangan terus melakukan perubahan demi mendukung Polres Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh predikat ZI.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Polres Kotim
Untuk itu segala bentuk pungli, harus benar-benar dihapuskan. Dia bahkan menjamin masyarakat tidak akan dipungut biaya jika ingin membuat laporan atau mengurus perijinan di Polsek Krembangan.
Sementara untuk mengurus SKCK dikenai biaya sesuai tarif yang resmi berlaku, yakni sebesar Rp 30 ribu.
Baca juga: Tim Polda Kalsel Studi Tiru Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pelajari Keberhasilan Raih WBBM
Saat itu, Iptu Rahmat yang didampingi Aiptu Mulyadi Herwoyo, Babinkamtibmas Morokrembangan, menyampaikan kepada masyarakat, agar melapor jika ada oknum yang melakukan pungli.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pihaknya terus menyosialisaskan kepada masyarakat, untuk ikut mendukung tekad Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna memperoleh predikat ZI.
Baca juga: Wujud Kerja Keras, Polres Tanjung Perak Sabet Penghargaan WBBM Kemenpan RB
“Caranya jangan mencoba untuk memberikan suap. Bahkan kami justru berharap masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh oknum di lapangan, termasuk pungli, bisa segera melapor ke Polsek Krembangan atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi