Seputarperak.com- Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan penempatan dilakukan anggota Satpol PP dan Panwaslu, Jumat malam, 15 Pebruari 2019 di seputaran Jalan Babaan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk perlawanan dari masyarakat, saat itu Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ikut melakukan pengawalan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Petugas Bawaslu Lakukan Penertiban APK
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini berjalan tertib dan lancar. Tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Bulak
Para petugas Satpol PP dan anggota Panwaslu saat itu menurunkan APK gambar calon legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini hanya sebagai pengaman saja.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Kegiatan Penertiban APK di 3 Kelurahan
“Untuk eksekutornya adalah Satpol PP dan Panwaslu. Nantinya penertiban APK ini juga akan dilakukan di tempat-tempat lain. Khusus hari ini hanya dilaksanakan di seputaran Jalan Babaan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi