Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MS (18), warga kos di Jalan Tambak Asri, dibekuk bersama barang bukti sabu, Jumat, 22 Pebruari 2019 siang.
Baca juga: Polresta Malang Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap MS berumula dari informasi dari seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya telah diamankan.
“Kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Sampai akhirnya kecurigaan terhadap MS semakin kuat dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
MS sempat diikuti sampai kemudian personil Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankannya di dekat tempat kos.
“Waktu kami tangkap, langsung kami lakukan penggeledahan di tempat. Disitu kami temukan barang bukti narkoba jenis sabu,” terangnya.
Baca juga: Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Tidak cukup sampai disitu. Personil Polsek Krembangan juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos MS.
Disana, didapati lebih banyak lagi sabu siap edar yang masing-masing telah dikemas ke dalam bungkus bekas rokok.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 1 poket sabu berat bruto 1,35 gram, 1poket sabu berat bruto 0,37 gram, 1 poket sabu berat bruto 0,33 gram, 3 poket sisa sabu berat bruto @ 0,32 grm, 3 poket sisa sabu berat bruto @ 0,31 gram, 3 poket sisa sabu berat bruto @ 0,33 grm, 1 poket sisa sabu berat bruto 0,29 gram, 1 poket sisa sabu berat bruto 0,34 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,35 grm, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat bruto 1,55 gram dan 1 buah timbangan elektrik dan satu unit HP.
Baca juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi