Seputarperak.com- Pesan waspada hoax disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada H Yacub, tokoh masyarakat (tomas) yang ditemui di depan Ponpes Al Fitrah Jalan Kedinding Lor, Selasa, 2 April 2019.
Saat itu kepada H Yacub disampaikan agar tidak mudah terhasut dengan berita-berita negatif di media sosial, karena banyak diantaranya merupakan berita bohong alias hoax.
Baca juga: Babinkamtibmas Bulak Gelar Selasa Sambas, Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona
Selain itu Aiptu Lagiman juga mengajak H Yacub agar selalu memberikan pemahaman kepada warga di lingkungannya, untuk tidak menyebar hoax.
Baca juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Titip Pesan Anti Paham Radikal
Ini karena ada jeratan hukum yang dapat membuat penyebar hoax meringkuk di penjara, sesuai undang-undang ITE.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, pesan waspada hoax ini rajin disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya menjaga kondusifitas.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Barat Ingatkan Warga Agar Tidak Terpengaruh Paham Radikal
“Dengan pesan ini kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terhasut dengan berita-berita negatif di media sosial, karena banya diantaranya merupakan hoax,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi