Seputarperak.com- Razia minuman keras (miras) digelar Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jumat dini hari, 17 Mei 2019 di kawasan Jalan Bulak Banteng Kulon.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas di masyarakat selama Bulan Ramadhan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Ungkap Hasil Operasi Pekat Semeru 2021
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heru Purwandi, SH, razia yang dilaksanakan personilnya ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2019 yang dititikberatkan pada pemberantasan peredaran miras.
“Sebelum melaksanakan razia, kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Jalan Bulak Banteng Kulon,” ujarnya.
Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Latpraops Pekat Semeru 2021
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan personil untuk melakukan penyisiran di tempat-tempat yang dicurigai menjual miras.
“Kami terjunkan beberapa personil. Mereka bekerja dengan menyisir warung-warung di sepanjang Jalan Bulak Banteng Kulon. Sampai akhirnya kami mendapati satu warung milik Ibu Marsinah yang menjual miras tanpa ijin,” jelasnya.
Dari razia ini, personil Satsabhara menyita barang bukti berupa 10 botol miras merk Bir Bintang dan 5 botol miras bir hitam merk Guiness.
Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Semeru 2019
Semua barang bukti dibawa ke Mapolres, berikut pemilik warung yang menjual miras tersebut, untuk dilakukan proses hukum.
“Kami jerat pemilik warung dengan tindak pidana ringan karena memperdagangkan miras tanpa ijin,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi