Seputarperak.com- Seorang lelaki berinisial RBA (28) warga Jalan Wonokusumo Kidul, diamankan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gara-gara mengancam orang lain menggunakan sebilan celurit.
RBA dibekuk di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban yang diancam yakni Dian Enita, warga Jalan Ikan Kerapu.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kejadian ini bermula pada tanggal 13 Mei 2019. Dimana saat itu terjadi transaksi jual beli barang antara korban dengan tersangka.
“Saat itu tersangka menawar barang milik korban. Tapi korban tidak sepakat dan menilai harga yang ditawarkan terlalu rendah,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Namun, tersangka yang saat kejadian didampingi istrinya di rumah, tetap memaksa mengambil barang korban, sehingga terjadi cek-cok.
Puncaknya tersangka merasa jengkel dengan ucapan korban, lalu mengambil sebilah clurit dan ditodongkan ke arah korban. Dia juga menarik kerudung korban dan mengancam akan membunuh.
Baca juga: Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
“Waktu itu istri pelaku melerai. Korban kemudian meninggalkan lokasi rumah si pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Semampir,” terang Aryanto.
Atas dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya ditahan bersama barang bukti sebilah celurit dengan ancaman pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP. (hum)
Editor : Redaksi