Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Dishub di kawasan Jalan Margomulyo, Rabu sore, 19 Juni 2019.
Saat itu penindakan dilakukan terhadap pengendara motor yang melawan arus dan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas
Selain itu personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menindak kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. Terutama kendaraan niaga jenis truk dan pickup.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
Mereka yang ketahuan melanggar langsung diberikan sanksi berupa tilang, untuk selanjutnya membayar denda di pengadilan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan terhadap pelanggar kasat mata ini ruytin dilakukan setiap hari bersama anggota Dishub.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok
“Tentunya dalam penindakan ini kami juga memberitahukan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran dari para pengendara, agar lain kali mereka tidak melakukannya lagi. Semuanya yang ketahuan melanggar langsung kami berikan tindak tilang tanpa kecuali,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi