Pengguna Sabu Dicokok Usai Berpesta di Tempat Kos

seputarperak.com

Seputarperak.com- Tekad Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menumpas peredaran narkoba di wilayahnya, diwujudkan dengan keberhasilan menangkap para pengguna dan pengedar barang terlarang ini.

Yang terbaru, Polsek Kenjeran berhasil menangkap pria berinisial Ys (23), asal Madura yang indekos di Jalan Platuk Donomulyo gang I B, Surabaya, pada Kamis, 28 Juni 2018.

Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Penangkapan terhadap Ys dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran, setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sering menggelar pesta narkoba jenis sabu di tempat kosnya.

Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, informasi yang diperoleh ini tidak langsung ditelan mentah-mentah. Pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar akurat.

"Informasinya kami peroleh dari salah seorang tahanan kasus narkoba yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.Kemudian informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, ternyata benar bahwa Ys memang seorang pengguna narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba

Hasil penyelidikan itu akhirnya diteruskan dengan melakukan penggerebekan di tempat kos Ys.

“Kebetulan saat ditangkap Ys baru saja berpesta sabu. Jadi, kami menangkapnya bersama sejumlah barang bukti,” terangnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah satu bong dari botol bekas air minum kemasan, satu pipet kaca, satu pipet plastik, korek api, sekop dari sedotan, serta 20 klip plastik bekas tempat sabu.

Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan

“Ketika kami lakukan tes urine diketahui bahwa Ys memang positif menggunakan sabu,” jelasnya.

Saat ini Ys telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru