Seputarperak.com- Penyelesaian konflik secara kekeluargaan berhasil dilakukan Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait masalah pencemaran nama baik di media sosial, Selasa sore, 2 Juli 2019.
Kejadian ini bermula dari laporan warga atas nama Nurul Qomariyah dengan alamat Jalan Hangtuah 5 ke Polsek Semampir, yang saat itu langsung ditemui oleh Ipda Munir.
Perempuan yang akrab disapa Nurul ini mengadukan secara lisan perbuatan pacarnya yang bernama Rofi, warga Wonokusumo Jaya Baru gang 8.
Keduanya sempat bertengkar, sampai akhirnya Rofi menumpahkan kejengkelannya lewat media sosial facebook. Disana dia menulis tentang Nurul, yang disebut sebagai perempuan tidak berguna.
Atas kejadian ini, Nurul pun mengadukan ke keluarga, yang kemudian melaporkan secara lisan kasusnya ke Polsek Semampir. Dia tak terima dicemarkan nama baiknya oleh sang pacar.
Akhirnya oleh Ipda Munir, kasus ini dimusyawarahkan. Nurul diminta tidak buru-buru membuat laporan tertulis, karena hal ini akan merusah hubungan silaturahmi. Dia pun menawarkan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat itu Nurul dan keluarganya setuju, hingga kemudian mereka mendatangi kediaman Rofi untuk menyelesaikan permasalahan ini lewat jalan kekeluargan.
Dalam pertemuan ini kedua keluarga sepakat berdamai. Begitu pula Rofi dan Nurul. Rofi meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga ingin kembali menjalin hubungan pacaran yang baik dan Nurul pun menerima permintaan maafnya.
Surat pernyataan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, tidak semua masalah harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Setiap ada masalah-masalah ringan, kami mendorong agar dapat diselesaikan secara damai. Sebisa mungkin tidak perlu dilaporkan tertulis, karena akan merusak hubungan silaturahmi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi