Seputarperak.com- Penindakan pelanggar kasat mata dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Dishub Kota Surabaya, Senin siang, 8 Juli 2019 di Jalan Margomulyo.
Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Baik pengendara sepeda motor, mobil, dan kendaran niaga seperti pickup dan truk.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas
Mereka yang terlihat melanggar, langsung dihentikan dan diberikan tindak tilang sesuai prosedur.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
Terdapat puluhan kendaraan yang saat itu dikenai tindak tilang. Seperti sepeda motor yang nekat melawan arus, tidak memakai helm maupun truk yang parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir.
Diungkapkan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE penindakan pelanggar kasat mata ini dilakukan rutin setiap hari di beberapa titik lokasi. Selain di Jalan Margomulyo kegiatan ini diantaranya juga dilakukan di Jalan Dupak Rukun dan Jalan Kalianak.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok
“Melalui penindakan ini kami berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas. Karena kebanyakan kasus kecelakaan terjadi lantaran pengendara yang ceroboh dan tidak taat aturan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi